Tugas dan Fungsi Dinas PMD
Nomor Dokumen
300054590
Tanggal Publish
29 October 2019
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kandungan Informasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan berdasarkan ketentuan dan undang-undang yang berlaku