PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Detail Dokumen

SK Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi


Nomor Dokumen

300310413

Tanggal Publish

19 February 2024

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan


Kandungan Informasi

Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin TImur Tugas PPID Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotim adalah sebagai berikut: a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya ; b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama di lakukan paling sedikit 6 ( enam ) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; c. melaksanakan eventarisasi, penyimpanan , dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi publik pada masing-masing perangkat Daerah; d. menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; e. melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi public kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan; f. melakukan pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan g. mengklarifikasi Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serat merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi dikecualikan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase