SK Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Nomor Dokumen
300310413
Tanggal Publish
19 February 2024
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Kandungan Informasi
Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin TImur Tugas PPID Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotim adalah sebagai berikut: a. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya ; b. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama di lakukan paling sedikit 6 ( enam ) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; c. melaksanakan eventarisasi, penyimpanan , dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi publik pada masing-masing perangkat Daerah; d. menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; e. melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi public kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan; f. melakukan pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan g. mengklarifikasi Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serat merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi dikecualikan.