PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Detail Dokumen

Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Kearsipan dan Penetapan Pengelola Unit Kearsipan


Nomor Dokumen

300310424

Tanggal Publish

19 February 2024

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan


Kandungan Informasi

Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Kearsipan dan Penetapan Pengelola Unit Kearsipan di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur. Fungsi dan tugas unit kearsipan meliputi: a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun; b. melaksanakan pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun; d. melaksanakan penyerahan arsip statis ke Depo Arsip; dan e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase